Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Masih Cair, Ini 5 Syarat Daftar BTPKLW

- 13 Oktober 2021, 17:05 WIB
ILUSTRASI: Syarat daftar BTPKLW, ada bantuan Rp1,2 juta untuk PKL dan pemilik warung.
ILUSTRASI: Syarat daftar BTPKLW, ada bantuan Rp1,2 juta untuk PKL dan pemilik warung. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

Data hingga 8 Oktober 2021, terdapat 930.773 calon penerima BTPKLW yang memenuhi syarat dan siap dapat bantuan UMKM Rp1,2 juta.

Sedangkan untuk Provinsi DIY sendiri terdapat 19.360 penerima BTPKLW, namun baru sejumlah 7.341 PKL dan pemilik warung yang merasakan pencairan bantuan UMKM tersebut.

Cair sampai Desember

PKL dan pemilik warung di sejumlah wilayah di Indonesia sudah merasakan bantuan UMKM Rp1,2 juta tersebut.

Salah satunya yaitu sebanyak 1.200 pelaku usaha di wilayah Jakarta Pusat yang sudah memenuhi syarat dan menjadi penerima BTPKLW Rp1,2 juta per Senin, 20 September 2021 lalu.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Segera Datang ke Kantor Ini

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat masuh terus membuka pendaftaran BTPKLW hingga Desember mendatang untuk memenuhi target sebanyak 4.500 PKL dan pemilik warung.

“Apabila sampai Desember 2021 penyaluran bantuan untuk 4.500 pedagang tidak terpenhi, maka dananya akan dikembalikan ke kas Negara,” ungkap Kepala Bagian Sumber Daya Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Widiastuti Chasanah, dilansir dari Antaranews, Senin, 20 September 2021.

Syarat daftar BTPKLW

Pelaku UMKM khususnya pemilik PKL dan warung yang belum dapat BPUM dapat langsung daftar BTPKLW untuk dapat bantuan tunai Rp1,2 juta tersebut.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x