BPUM PKL dan Warteg Cair Rp 1,2 Juta, Ini Syarat Daftar Penerima BLT UMKM per September 2021

- 22 September 2021, 12:30 WIB
Info terbaru BPUM PKL dan warteg yang cair Rp 1,2 Juta, dengan syarat daftar penerima BLT UMKM.
Info terbaru BPUM PKL dan warteg yang cair Rp 1,2 Juta, dengan syarat daftar penerima BLT UMKM. /Tangkap layar Instagram.com/@indonesiabaik.id

BERITA DIY - Sejumlah daerah telah menyalurkan bantuan produktif ultra mikro (BPUM) untuk para pedagang kaki lima (PKL) dan warung tegal (warteg) senilai bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,2 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah memulai memberikan BLT untuk PKL dan warteg yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun BPUM untuk PKL dan warteg yang cair dengan BLT Rp 1,2 juta diharapkan sebagai modal untuk memulihkan kembali usaha para UMKM.

Baca Juga: PKL dan Pedagang Kecil Jakarta Bisa Dapat BPUM Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Hingga Desember 2021

Baca Juga: BLT UMKM Cair Tahun 2022? Begini Cara Daftar BPUM Kadiskop UKM Setempat dan Berkas Penting untuk Eform

Sebagai contoh, di Kabupaten Sidoarjo BLT BPUM telah disalurkan pada 3.500 PKL dan warteg yang telah dipadupadankan dari data pemerintah desa hingga pemerintah daerah.

Dalam verifikasi penerima BPUM, setelah didata oleh perangkat desa, selanjutnya proses verifikasi dilakukan petugas di polres.

Adapun penerima bantuan BPUM dibatasi hanya untuk 1 juta PKL atau warteg. Dan mereka berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Gagal BPUM September, BLT UMKM Bakal Dibuka Lagi Secepatnya? Ini Kata Kemenkop UKM

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x