Tak Terima Banpres BPUM? Segera Cair BLT UMKM Super Mikro untuk PKL dan Warteg Rp1,2 Juta, Ini Cara Daftarnya

- 3 Agustus 2021, 07:32 WIB
ILUSTRASI - Pedagang Warteg dan PKL yang bisa menerima BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima non-Banpres BPUM yang direncanakan cair Agustus 2021 ini.
ILUSTRASI - Pedagang Warteg dan PKL yang bisa menerima BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima non-Banpres BPUM yang direncanakan cair Agustus 2021 ini. /Tangkap layar Facebook.com/@Swadaya Bahari

BERITA DIY - Airlangga Hartarto selaku Menteri Kooerdinator Bidang Perekonomian, ungkapkan pemerintah segera cairkan BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima non-Banpres BPUM pada Agustus 2021 ini.

Airlangga menjelaskan jika BLT UMKM atau bantuan tunai (bansos) Super Mikro yang ditujukan kepada penerima non-Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warteg ini sedang dalam finalisasi.

Mantan Menteri Perindustrian ini juga menyatakan jika pemerintah sedang menyiapkan regulasi sebelum mencairkan bansos tunai atau BLT UMKM Super Mikro tersebut.

Baca Juga: Tak Dapat Banpres BPUM 2021? Ajukan KUR Super Mikro ke BRI, Begini Syarat dan Nilai Kredit hingga Rp10 Juta

"Pemerintah sedang mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat, dan bantuan ini sedang difinalisasi dan diharapkan sudah bisa langsung menjalankan melalui TNI/Polri," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin 2 Agustus 2021.

Sebelumnya, Banpres BPUM telah disalurkan oleh pemerintah jelang pengesahan PPKM Darurat, awal Juli lalu. Rencananya, BLT UMKM akan menyasar 3 juta UMKM hingga September 2021.

Namun, jika UMKM kecil belum kebagian Banpres BPUM, bisa mendaftar sebagai penerima BLT UMKM Super Mikro senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kabar Baik! Cek Cara Daftar dan Kriteria BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 Juta, Jika Tak Dapat Banpres BPUM

Diketahui, Kemenko Perekonomian bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam pendaftaran dan penyaluran bansos tunai Super Mikro non-Banpres BPUM.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x