BERITA DIY - Kementerian Koordinator Perekonomian RI menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai Rp1,2 juta Super Mikro untuk para pedagang kecil seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung kelontong dan sejenisnya, jika mereka tak terjangkau oleh Banpres BPUM.
Sebelumnya, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah disalurkan oleh pemerintah jelang pengesahan PPKM Darurat, awal Juli lalu. Rencananya, bansos tunai akan menyasar 3 juta UMKM hingga September 2021.
Bagi UMKM berskala kecil seperti PKL, pedagang warung kelontong, atau warung jajanan pasar yang tak mendapat Banpres BPUM, bisa mengajukan diri untuk mendapat bansos tunai Super Mikro senilai Rp1,2 juta per penerima.
Besaran nilai bansos tunai Super Mikro sama seperti Banpres BPUM atau BLT UMKM, yakni Rp1,2 juta. Namun, sasaran bansos tunai Super Mikro hanya untuk 1 juta UMKM Super Mikro.
Dinukil dari situs Kementerian Koordinator Perekonomian RI pada Senin, 26 Juli 2021, untuk mendapatkan bansos tunai non-BLT BPUM tersebut, masyarakat (pelaku usaha mikro atau Super Mikro) harus melakukan Pendaftaran Program Bantuan.
Kemenko Perekonomian bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam pendaftaran dan penyaluran bansos tunai Super Mikro non-BLT UMKM atau Banpres BPUM.
Baca Juga: 5 Daftar Bantuan PPKM dari Pemerintah, Simak Cara Cek Penerima Bansos di Link dan Laman Berikut
Kriteria penerima bansos tunai Super Mikro non-BPUM