Pendaftaran dari BLT UMKM Super Mikro adalah jemput bola dari petugas. Nantinya, anggota Babhinsa dan Bhabinkamtibmas akan mendatangi calon penerima secara langsung.
Pelaku usaha Super Mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
Kemudian, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) Banpres BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.
Setelah data valid dengan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima bansos tunai non-Banpres BPUM.
"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.
Itulah bansos tunai atau BLT UMKM Super Mikro sebesar Rp1,2 juta yang menyasar 1 juta pedagang kecil seperti PKL, pedagang warteg dan sejenisnya yang tak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.***