Tak Terima Banpres BPUM? Segera Cair BLT UMKM Super Mikro untuk PKL dan Warteg Rp1,2 Juta, Ini Cara Daftarnya

- 3 Agustus 2021, 07:32 WIB
ILUSTRASI - Pedagang Warteg dan PKL yang bisa menerima BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima non-Banpres BPUM yang direncanakan cair Agustus 2021 ini.
ILUSTRASI - Pedagang Warteg dan PKL yang bisa menerima BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima non-Banpres BPUM yang direncanakan cair Agustus 2021 ini. /Tangkap layar Facebook.com/@Swadaya Bahari

Pendaftaran dari BLT UMKM Super Mikro adalah jemput bola dari petugas. Nantinya, anggota Babhinsa dan Bhabinkamtibmas akan mendatangi calon penerima secara langsung.

Pelaku usaha Super Mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Kemudian, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) Banpres BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.

Baca Juga: Tak Dapat Banpres BPUM 2021? Ajukan KUR Super Mikro ke BRI, Begini Syarat dan Nilai Kredit hingga Rp10 Juta

Setelah data valid dengan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima bansos tunai non-Banpres BPUM.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

Itulah bansos tunai atau BLT UMKM Super Mikro sebesar Rp1,2 juta yang menyasar 1 juta pedagang kecil seperti PKL, pedagang warteg dan sejenisnya yang tak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah