BERITA DIY - Selamat, uang Rp 2,4 juta dari pemerintah cair ke pekerja pemilik NIK KTP berikut, dari PKH bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Cek informasi lengkapnya.
Pekerja tetap maupun pekerja harian lepas perlu tahu kini ada BLT sebesar Rp 2,4 juta yang bisa didapatkan dari program bansos PKH.
Bantuan tersebut bisa didapatkan usai BSU yang dulu mensyaratkan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024 dipastikan tidak ada.
Ketahui, BSU merupakan bantuan dari pemerintah untuk pekerja. Tapi pencairannya tidak merata karena hanya pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan.
BSU diberikan di tahun 2020 dan 2021 karena ada pandemi Covid-19. Lalu di tahun 2022 pemerintah memberikan BSU usai memangkas anggaran subsidi BBM.
Sejak 2023 lalu tidak ada kabar lagi terkait adanya BSU. Namun pekerja yang membutuhkan tak usah khawatir karena ada bantuan lain yang bisa didapatkan di tahun ini.
Pekerja tak perlu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BLT Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Akan tetapi, kerluarga pekerja wajib terdaftar dalam PKH. Sebab PKH diberikan per keluarga atau KK oleh pemerintah.