Kriteria penerima bansos tunai Super Mikro non-BPUM
Adapun syarat bansos tunai Super Mikro non-Banpres BPUM untuk PKL dan warteg, antara lain:
1. Penerima adalah pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi dan berada di wilayah PPKM Level 4
Penerima bantuan BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 juta adalah pedagang kecil, semisal PKL atau pedagang warung kelontong, atau warteg yang terdampak PPKM Level 4. Adapun wilayah PPKM Level 4 dan 3 ada DI SINI.
2. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM 2021
PKL dan/atau warteg yang mendapatkan bansos tunai Rp1,2 juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK dari pemilik pedagang kecil tersebut.
Cara pendaftaran dan cara pencairan bansos tunai Super Mikro non-Banpres BPUM