Tak Terima Banpres BPUM? Segera Cair BLT UMKM Super Mikro untuk PKL dan Warteg Rp1,2 Juta, Ini Cara Daftarnya

- 3 Agustus 2021, 07:32 WIB
ILUSTRASI - Pedagang Warteg dan PKL yang bisa menerima BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima non-Banpres BPUM yang direncanakan cair Agustus 2021 ini.
ILUSTRASI - Pedagang Warteg dan PKL yang bisa menerima BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima non-Banpres BPUM yang direncanakan cair Agustus 2021 ini. /Tangkap layar Facebook.com/@Swadaya Bahari

Kriteria penerima bansos tunai Super Mikro non-BPUM

Adapun syarat bansos tunai Super Mikro non-Banpres BPUM untuk PKL dan warteg, antara lain:

1. Penerima adalah pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi dan berada di wilayah PPKM Level 4

Penerima bantuan BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 juta adalah pedagang kecil, semisal PKL atau pedagang warung kelontong, atau warteg yang terdampak PPKM Level 4. Adapun wilayah PPKM Level 4 dan 3 ada DI SINI.

Baca Juga: Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan: Daftar Wilayah PPKM Level 4-3 untuk Pekerja Berhak BSU Subsidi Gaji Kemnaker

2. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM 2021

PKL dan/atau warteg yang mendapatkan bansos tunai Rp1,2 juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK dari pemilik pedagang kecil tersebut.

Baca Juga: Bukan Penerima Banpres BPUM? Ini Cara Daftar dan Syarat Bansos Tunai Rp1,2 Juta Super Mikro untuk PKL

Cara pendaftaran dan cara pencairan bansos tunai Super Mikro non-Banpres BPUM

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah