Bantuan Usaha Rp1,2 Juta Masih Cair, Begini Cara Dapat BLT PKL dan Warung; Dibuka Sampai Desember

- 1 Oktober 2021, 14:37 WIB
ILUSTRASI: BLT PKL dan warung Rp1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha yang sudah didata dan melakukan pendafatran dengan cara berikut ini.
ILUSTRASI: BLT PKL dan warung Rp1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha yang sudah didata dan melakukan pendafatran dengan cara berikut ini. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

BERITA DIY – Masyarakat masih bisa dapat bantuan usaha senilai Rp1,2 juta dari pemerintah. Bantuan Langsung Tunai (BLT) kali ini akan cair bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pemilik warung.

BLT PKL dan warung ini memiliki besaran yang sama dengan bantuan usaha Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), yaitu Rp1,2 juta.

Namun kali ini, BLT PKL dan warung akan disalurkan pemerintah bekerja sama dengan pihak Polri dan TNI.

Baca Juga: BPUM Telah Ditutup Kemarin, Apakah BLT UMKM Kembali Diadakan pada 2022? Ini Penjelasan Serta Syarat Lengkapnya

Penerima BLT PKL dan warung kali ini yaitu 1 juta pelaku usaha, namun sudah harus melalui proses pendataan dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Beberapa wilayah di Indonesia sudah melakukan pendataan dan penyaluran BLT PKL dan warung ini, bahkan di daerah Jakarta Pusat pendaftaran bantuan usaha ini akan berlangsung hingga Desember 2021 dan menyasar 4.500 pemilik PKL dan warung.

Berikut beberapa wilayah di Indonesia yang sudah melakukan penyaluran BLT PKL dan warung dengan bantuan usaha senilai Rp1,2 juta:

Madiun

Dikutip dari laman ANTARANEWS pada Selasa, 21 September 2021 lalu, pihak Polres Madiun mulai menyalurkan bantuan usaha sebesar Rp1,2 juta ini kepada lebih dari 3.000 PKL dan warung.

Bantuan tersebut diberikan oleh Polres Madiun kepada pemilik PKL dan warung secara bertahap hingga dua pekan. Sebelumnya, pihak Polres setempat melakukan pendataan bagi pemilik PKL dan warung.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x