BERITA DIY - Pencairan BLT UMKM resmi ditutup hari ini. Berikut 5 jenis usaha yang memang tak bisa dapat BPUM Rp 1,2 juta.
Hari ini, 30 September 2021 menjadi hari terakhir pencairan BPUM tahap 2 tahun 2021. Pada tahap ini, pemerintah menargetkan 3 juta orang penerima BLT UMKM.
Bantuan dana pada BPUM ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang telah mendaftar ke dinas koperasi atau UKM setempat sebagai pihak pengusul serta memenuhi kriteria penerima BLT UMKM 2021.
Masing-masing UMKM berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Dimana bantuan tersebut diharapkan dapat membantu para pelaku usaha mikro bangkit dari keterpurukan akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Berikut lima jenis UMKM yang tidak bisa mendapat BLT di antaranya:
1. UMKM yang dimiliki warga negara asing atau WNA.
2. UMKM yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).