Mulai Senin, 20 September 2021 lalu, BLT tersebut baru cair kepada 1.200 orang penerima secara tunai dan akan terus berlanjut hingga Desember 2021 mendatang.
“Apabila sampai Desember 2021 penyaluran bantuan untuk 4.500 pedagang tidak terpenuhi, maka dananya akan dikembalikan ke kas Negara,” terang AKB Widiastuti Chasanah, selaku Kepala Bagian Sumber Daya Polres Metro Jakarta Pusat.
- Syarat dan Cara Daftar
Sebelum melakukan pendaftaran BLT PKL dan warung ini, perlu diketahui bahwa yang dapat melakukan pendaftaran yaitu pelaku usaha yang belum pernah dapat BPUM, serta memiliki KTP sesuai domisili.
Seperti pelaku usaha yang berada di wilayah Jakarta Pusat, AKBP Widi menambahkan dapat melakukan pendaftaran di kelurahan masing – masing.
“Persyaratannya sangat mudah, pedagang ber-KTP DKI Jakarta dan mendaftarkan diri melalui Bhabinkamtibmas pada masing – masing kelurahan,” jelasnya.
Setelah itu, masyarakat akan diminta untuk mengisi formulir serta melampirkan fotokopi KTP serta tempat usaha.***