Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Masih Cair, Ini 5 Syarat Daftar BTPKLW

- 13 Oktober 2021, 17:05 WIB
ILUSTRASI: Syarat daftar BTPKLW, ada bantuan Rp1,2 juta untuk PKL dan pemilik warung.
ILUSTRASI: Syarat daftar BTPKLW, ada bantuan Rp1,2 juta untuk PKL dan pemilik warung. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Dana bantuan UMKM Rp1,2 juta dari program BTPKLW masih terus cair kepada pelaku PKL dan pemilik warung yang memenuhi syarat pengajuan daftar Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).

Program bantuan UMKM Rp1,2 juta BTPKLW mulai diresmikan Presiden Joko Widodo pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.

“Pada kesempatan ini, saya resmikan dimulainya pemberian bantuan tunai untuk 1 juta pedagang kaki lima dan warung – warung kecil di seluruh Indonesia. Diberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta per orang dan dimulai pertama kali di kawasan Malioboro, Yogyakarta,” terang Presiden seperti dikutip Antaranews, Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Resmi! Tak Dapat BPUM, PKL dan Warung Kecil Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan BTPKLW, Simak Caranya di Sini

Baca Juga: PKL dan Pemilik Warung Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Cara dan Syaratnya Berikut

Baca Juga: BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta

Secara khusus bantuan UMKM Rp1,2 juta ini memang diberikan kepada pemilik warung dan PKL namun bagi mereka yang belum pernah dapat bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Nilai bantuannya pun sama, yaitu Rp1,2 juta per orang, akan tetapi jika BPUM cair melalui bank penyalur sedangkan untuk pencairan BTPKLW pemerintah bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri.

Petugas TNI dan Polri terjun langsung untuk mendata PKL dan pemilik warung yang memenuhi syarat dan layak mendapatkan BTPKLW Rp1,2 juta tersebut.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM Oktober 2021? Segera Daftar BLT PKL Rp1,2 Juta yang Dibuka Hingga Desember

Data hingga 8 Oktober 2021, terdapat 930.773 calon penerima BTPKLW yang memenuhi syarat dan siap dapat bantuan UMKM Rp1,2 juta.

Sedangkan untuk Provinsi DIY sendiri terdapat 19.360 penerima BTPKLW, namun baru sejumlah 7.341 PKL dan pemilik warung yang merasakan pencairan bantuan UMKM tersebut.

Cair sampai Desember

PKL dan pemilik warung di sejumlah wilayah di Indonesia sudah merasakan bantuan UMKM Rp1,2 juta tersebut.

Salah satunya yaitu sebanyak 1.200 pelaku usaha di wilayah Jakarta Pusat yang sudah memenuhi syarat dan menjadi penerima BTPKLW Rp1,2 juta per Senin, 20 September 2021 lalu.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Segera Datang ke Kantor Ini

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat masuh terus membuka pendaftaran BTPKLW hingga Desember mendatang untuk memenuhi target sebanyak 4.500 PKL dan pemilik warung.

“Apabila sampai Desember 2021 penyaluran bantuan untuk 4.500 pedagang tidak terpenhi, maka dananya akan dikembalikan ke kas Negara,” ungkap Kepala Bagian Sumber Daya Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Widiastuti Chasanah, dilansir dari Antaranews, Senin, 20 September 2021.

Syarat daftar BTPKLW

Pelaku UMKM khususnya pemilik PKL dan warung yang belum dapat BPUM dapat langsung daftar BTPKLW untuk dapat bantuan tunai Rp1,2 juta tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM PKL dan Warung, Apa Benar BPUM Cair Sampai Oktober? Berikut Penjelasannya

Jika di wilayah Jakarta Pusat pendaftaran bantuan UMKM ini dilakukan di Kantor Polses di domisili masing – masing.

Sedangkan di beberapa wilayah, daftar BTPKLW dapat dilakukan melalui Bhabinkamtibmas di kelurahan domisili masing – masing dengan melengkapi syarat sebagai berikut:

  1. Terbukti tidak menjadi penerima BPUM
  2. Melampirkan data izin usaha dan lokasi
  3. Melampirkan KTP asli dan fotokopi
  4. Mengisi formulis yang disediakan
  5. Melampirkan foto PKL atau warung

Baca Juga: Bantuan Usaha Rp1,2 Juta Masih Cair, Begini Cara Dapat BLT PKL dan Warung; Dibuka Sampai Desember

Jika memenuhi lima syarat di atas, pemilik PKL dan warung akan mendapatkan surat pencairan untuk pengambilan BTPKLW Rp1,2 juta di Polres atau Polsek masing – masing wilayah.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x