PKL dan Pemilik Warung Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Cara dan Syaratnya Berikut

- 10 Oktober 2021, 19:00 WIB
Syarat dan cara dapat BLT UMKM untuk PKL dan pemilik warung Rp1,2 juta.
Syarat dan cara dapat BLT UMKM untuk PKL dan pemilik warung Rp1,2 juta. /PIXABAY/Ekoaung

BERITA DIY - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah. Berikut informasi cara mendapatkan dan syarat yang harus dipenuhi. 

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan progrma Penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021. Peluncuran bantuan ini dimulai dari kawasan Malioboro, Yogyakarta. 

Bantuan BLT UMKM PKL dan Warung atau BTPKLW ini nantinya akan diberikan kepada sebanyak 1 juta PKL dan warung di seluruh Indonesia. Besaran bantuan yang akan diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta. 

Baca Juga: BPUM Kembali Dibuka hingga Desember 2021! Buruan Daftar Jika Tak Dapat Banpres BLT UMKM BRI dan BNI Tahap 3

“Di seluruh Indonesia nanti sebanyak 1 juta PKL dan warung, diberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Sabtu 9 Oktober 2021. 

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa pemerintah telah memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah memenuhi target penerima sebanyak 12,8 penerima. 

Berbeda dengan bantuan BPUM yang disalurkan melalui bank BRI dan BNI. BLT UMKM PKL dan Warung (BTPKLW) ini proses penyalurannya akan dilakukan melalui TNI dan Polri. 

Baca Juga: BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi para PKL dan pemilik warung yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM PKL dan Warung (BTPKLW) adalah sebagai berikut. 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x