BERITA DIY - Perbedaan e-materai dengan materai Tempel dapat disimak di akhir artikel. Masyarakat perlu tahu demi legalitas dokumen.
Saat ini, perum peruri sebagai penerbit resmi materai di Indonesia telah menerbitkan e-materai sebagai alat bukti pajak atas dokumen elektronik.
Berbeda dengan materai tempel biasa, e-materai hanya bisa digunakan untuk dokumen elektronik, tetapi tidak bisa dijadikan sebagai bentuk sah atau tidaknya dokumen tersebut.
Baca Juga: Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000 Mulai 1 Januari 2021, yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 Segera Ditarik
Sebagaimana kita tahu, materai merupakan bukti pembayaran pajak atas sebuah dokumen resmi. Bea tersebut kemudian masuk ke kas negara.
E-materai sendiri dibuat dalam bentuk pengaman elektronik dan memiliki ciri khusus sehingga tidak bisa diimitasi atau dipalsukan.
Berikut perbedaan antara materai tempel dengan e-materai:
Baca Juga: Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Mau Dihapus, Diganti Materai Rp 10.000
1. Materai tempel digunakan dengan cara ditempel pada dokumen cetak.