Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Mau Dihapus, Diganti Materai Rp 10.000

- 29 Agustus 2020, 21:35 WIB
Materai tempel 6000
Materai tempel 6000 /bukalapak.com/Bukalapak

 

BERITA DIY – Bea materai atau yg lebih sering disebut materai adalah sebuah produk hukum, merupakan pajak yang dikenakan atas suatu dokumen dan digunakan untuk memberikan nilai hukum pada  dokumen tersebut.

Nominal materai yang berlaku dan digunakan di Indonesia yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000. Penggunaan nominal ini telah berlaku selama kurang-lebih 34 tahun.  

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan (Kemenkeu) berencana menghapus bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000, dan menggantinya dengan bea materai Rp 10.000.

Alasan penggantian nominal bea materai ini bertujuan untuk menyesuaikan situasi ekonomi, hukum, dan sosial.

Baca Juga: Perbedaan dan Keutamaan Puasa Sunnah Asyura, Tasua dan Ayyamul Bidh

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan mengenai tarif bea materai sudah terlalu lama tidak diperbaharui dan masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Telah berlaku sejak 1 Januari 1986 yang berati sudah 34 tahun belum mengalami perubahan. Menurutnya kondisi dan situasi ekonomi masyarakat saat ini sudah mengalami perubahan besar dalam tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Banyak Pengusaha di Sleman Belum Patuhi Jam Operasional Protokol Covid-19

Pembahasan mengenai RUU Bea Materai ini belum selesai dibahas. Dirinya juga memaparkan bahwa terdapat 6 klaster dalam RUU Bea Materai.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x