Banyak Pengusaha di Sleman Belum Patuhi Jam Operasional Protokol Covid-19

- 29 Agustus 2020, 21:31 WIB
Lapangan Denggung, Kabupaten Sleman
Lapangan Denggung, Kabupaten Sleman /Blogspot.com/Sulis

BERITA DIY - Pelanggaran protokol pencegahan penularan COVID-19 masih terjadi dalam operasional tempat usaha di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menurut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

"Dari beberapa kali razia yang kami lakukan, pelanggaran lebih banyak berupa ketidakpatuhan jam operasional tempat usaha. Sedangkan untuk kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah cukup baik," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Arip Pramana seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Ia mengatakan bahwa Satpol PP menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha.

"Tindakan mulai dari teguran hingga ke tindakan tegas berupa penutupan sementara tempat usaha," katanya.

Baca Juga: Manjakan Masyarakat, Pemkot Yogyakarta Akan Memperbanyak Pertunjukkan Budaya Online

Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu Satpol PP mendapati pelanggaran protokol kesehatan dalam pengoperasian dua kafe di Jalan Wahid Hasim, Nalagaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Pelanggaran berupa melanggar ketentuan jam operasional usaha, melanggar ketentuan penyelenggaraan usaha dengan protokol kesehatan yakni tidak mewajibkan pengunjung menggunakan masker, tidak menerapkan prinsip jaga jarak dan tidak menyediakan alat pengukur suhu badan pengunjung dan karyawan," katanya.

Baca Juga: Sinopsis The Host yang Tayang Malam Ini di Trans TV: Saat Alien Kuasai Pikiran dan Tubuh Manusia

Kepada pengelola dua tempat usaha hiburan tersebut, Satpol PP memberikan surat peringatan agar pelaku usaha menaati ketentuan mengenai penerapan protokol pencegahan COVID-19.

"Dalam kegiatan ini juga dibagikan masker bagi pengunjung maupun pegawai yang kedapatan tidak memakai masker," kata Arip.

Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan juga didapati di satu kafe di wilayah Tempel serta kafe dan bar di Jalan Magelang. Kedua tempat tersebut beroperasi melampaui batas waktu operasional.

Baca Juga: Berhasil Kendalikan Covid-19, Seluruh Sekolah di Wuhan Akan Dibuka Selasa 1 September 2020

Ia mengatakan bahwa pelaku usaha yang tidak mengindahkan peringatan dan mengulang pelanggaran akan dikenai sanksi hingga penutupan sementara tempat usaha.

Dia mencontohkan, dua toko modern di Jalan Magelang ditutup sementara selama tiga hari karena terbukti melanggar ketentuan mengenai waktu operasional selama masa darurat COVID-19.

"Sebelumnya kami telah memberi imbauan bahkan telah membuat berita acara pembinaan (BAP) karena melakukan pelanggaran yang sama. Tindakan penutupan ini tidak serta merta dilakukan, melainkan telah dilakukan langkah persuasif sebelumnya," katanya.

Baca Juga: Tayang Malam Ini di Bioskop TRANS TV, Ini Sinopsis Film ‘Come and Find Me’

Ia menjelaskan, penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengenai jam operasional kegiatan usaha dilakukan mengacu pada Keputusan Bupati Sleman tanggal 1 Agustus 2020 tentang perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana COVID-19.

Menurut dia, selama masa tanggap darurat jam operasional toko swalayan dibatasi antara jam 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB di Kabupaten Sleman.

Arip meminta seluruh pelaku usaha mentaati protokol pencegahan COVID-19 selama masa tanggap darurat.

"Kami berharap ekonomi tetap berjalan tetapi dengan mentaati aturan yang telah ada, terlebih angka konfirmasi positif di Sleman masih tinggi," katanya.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x