Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta Jika NIK eKTP Tak Terdaftar di Link eform.bri.co.id
Jika demikian, solusinya adalah pelaku UMKM penuhi syarat untuk menjadi penerima BPUM dan kemudian segera kembali mendaftarkan usaha mikro yang dimiliki di Dinas Koperasi dan UKM terdekat selama daerah tempat Anda tinggal masih membuka pendaftaran BPUM.
Seperti diketahui, Pemerintah masih menyalurkan BLT UMKM kepada para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
BPUM sudah disalurkan pada bulan Juli kepada 1,5 juta penerima, dan nantinya akan berlanjut di bulan Agustus ini sebanyak 1 juta penerima, serta September 500 ribu penerima.
Pada periode BPUM kali ini, penerima yang sudah pernah mendapatkan di periode sebelumnya, tidak akan mendapatkan BLT Rp 1,2 juta ini lagi.
Sebab, pada tahap ini hanya UMKM yang belum menerima BPUM yang berhak menjadi penerima.