Jika UMKM yang sudah pernah mendapatkan BPUM PNM Mekaar, namun masih mendapatkan informasi pemberitahuan untuk mencairkan lagi, maka abaikan saja.
Itulah informasi mengenai alasan NIK KTP tak terdaftar dan tidak lolos di banpresbpum.id sehingga pelaku usaha mikro tidak dapat BPUM PNM Mekaar atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.***