6 Hari Lagi Pendaftaran BLT UMKM Ditutup, Segera Penuhi Syarat dan Daftar Sebagai Penerima BPUM

- 25 Agustus 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi syarat dan cara daftar penerima bantuan BPUM.
Ilustrasi syarat dan cara daftar penerima bantuan BPUM. /PIXABAY/EmAji.

BERITA DIY - Tinggal 6 hari waktu yang tersisa sebelum pendaftaran BLT UMKM ditutup, segera lengkapi syarat-syarat dan daftar agar masuk dalam penerima bantuan BPUM.

Berdasar pada keputusan KemenkopUKM bahwa pendaftaran untuk penerima BLT UMKM atau BPUM akan segera ditutup pada 31 Agustus 2021. Penutupan ini dilakukan pemerintah dapat segera mencairkan bantuan ini.

Nantinya bantuan akan dicairkan kepada para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM yang telah dibuka mulai dari awal tahun.

Baca Juga: Kabar Baik! Dapatkan BPUM PNM Mekaar dengan Login banpresbpum.id Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Sedari pendaftaran BLT UMKM yang telah dibuka sendiri pemerintah telah menetapkan jumlah target pelaku UMKM yang akan menerima bantuan BPUM ini.

Terhitung jumlah total pelaku UMKM yang ditargetkan mendapatkan bantuan BPUM ini mencapai 12,8 juta dan telah dimulai mulai dari April 2021.

Sedangkan untuk tahap selanjutnya, pemerintah membuka pendaftaran mulai dari Juli hingga September 2021. Terhitung pada tahap ini ditargetkan BPUM yang akan menerima bantuan mencapai 3 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Cek NIK KTP Lolos BPUM UMKM Agustus 2021 via Eform BRI, Alasan Nama Tak Terdaftar, Serta Alur Reservasi Online

Lebih lanjut, untuk menjadi salah satu penerima bantuan BPUM ini pelaku UMKM harus memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Tercatat sebagai WNI dan dibuktikan dengan kepemilikan NIK pada KTP

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x