6 Hari Lagi Pendaftaran BLT UMKM Ditutup, Segera Penuhi Syarat dan Daftar Sebagai Penerima BPUM

- 25 Agustus 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi syarat dan cara daftar penerima bantuan BPUM.
Ilustrasi syarat dan cara daftar penerima bantuan BPUM. /PIXABAY/EmAji.

Para pelaku usaha yang datang ke dinas Koperasi dan UKM nantinya akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang berisi tentang data diri pelaku usaha yang mendaftar sebagai penerima BPUM.

Setelah selesai, berbagai berkas yang telah dikumpulkan tersebut akan diverifikasi oleh instansi terkait. Jika pendaftaran berhasil maka akan diberi pemberitahuan kepada para pelaku UKM tersebut.

Baca Juga: Kapan BLT UMKM Cair, Berikut Cara Cek Penerima BPUM BRI 2021 Agustus dan September via Eform Tahap 3

Nantinya para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan sejumlah dana bantuan. Dana tersebut mencapai Rp 1,2 juta dan disalurkan melalui bank terkait seperti BRI dan BNI.

Bantuan senilai Rp 1,2 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha ini sebagai wujud bantuan untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi dan kebijakan PPKM Level 4 maupum Level 3.

Itulah berbagai syarat dan cara daftar sebagai penerima bantuan BPUM senilai Rp 1,2 juta bagi para pelaku UMKM yang pendaftarannya akan segera ditutup.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah