Para pelaku usaha yang datang ke dinas Koperasi dan UKM nantinya akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang berisi tentang data diri pelaku usaha yang mendaftar sebagai penerima BPUM.
Setelah selesai, berbagai berkas yang telah dikumpulkan tersebut akan diverifikasi oleh instansi terkait. Jika pendaftaran berhasil maka akan diberi pemberitahuan kepada para pelaku UKM tersebut.
Baca Juga: Kapan BLT UMKM Cair, Berikut Cara Cek Penerima BPUM BRI 2021 Agustus dan September via Eform Tahap 3
Nantinya para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan sejumlah dana bantuan. Dana tersebut mencapai Rp 1,2 juta dan disalurkan melalui bank terkait seperti BRI dan BNI.
Bantuan senilai Rp 1,2 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha ini sebagai wujud bantuan untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi dan kebijakan PPKM Level 4 maupum Level 3.
Itulah berbagai syarat dan cara daftar sebagai penerima bantuan BPUM senilai Rp 1,2 juta bagi para pelaku UMKM yang pendaftarannya akan segera ditutup.***