6 Hari Lagi Pendaftaran BLT UMKM Ditutup, Segera Penuhi Syarat dan Daftar Sebagai Penerima BPUM

- 25 Agustus 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi syarat dan cara daftar penerima bantuan BPUM.
Ilustrasi syarat dan cara daftar penerima bantuan BPUM. /PIXABAY/EmAji.

BERITA DIY - Tinggal 6 hari waktu yang tersisa sebelum pendaftaran BLT UMKM ditutup, segera lengkapi syarat-syarat dan daftar agar masuk dalam penerima bantuan BPUM.

Berdasar pada keputusan KemenkopUKM bahwa pendaftaran untuk penerima BLT UMKM atau BPUM akan segera ditutup pada 31 Agustus 2021. Penutupan ini dilakukan pemerintah dapat segera mencairkan bantuan ini.

Nantinya bantuan akan dicairkan kepada para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM yang telah dibuka mulai dari awal tahun.

Baca Juga: Kabar Baik! Dapatkan BPUM PNM Mekaar dengan Login banpresbpum.id Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Sedari pendaftaran BLT UMKM yang telah dibuka sendiri pemerintah telah menetapkan jumlah target pelaku UMKM yang akan menerima bantuan BPUM ini.

Terhitung jumlah total pelaku UMKM yang ditargetkan mendapatkan bantuan BPUM ini mencapai 12,8 juta dan telah dimulai mulai dari April 2021.

Sedangkan untuk tahap selanjutnya, pemerintah membuka pendaftaran mulai dari Juli hingga September 2021. Terhitung pada tahap ini ditargetkan BPUM yang akan menerima bantuan mencapai 3 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Cek NIK KTP Lolos BPUM UMKM Agustus 2021 via Eform BRI, Alasan Nama Tak Terdaftar, Serta Alur Reservasi Online

Lebih lanjut, untuk menjadi salah satu penerima bantuan BPUM ini pelaku UMKM harus memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Tercatat sebagai WNI dan dibuktikan dengan kepemilikan NIK pada KTP

2. Tidak terdaftar sebagai anggota TNI, Polri, PNS, maupun pegawai BUMN/BUMD

3. Memiliki usaha mikro

4. Usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan SKU dan NIB

5. Tidak sedang sebagai penerima bantuan lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Kapan BLT UMKM Cair, Berikut Cara Cek Penerima BPUM BRI 2021 Agustus dan September via Eform Tahap 3

Jika dirasa telah memenuhi syarat-syarat tersebut, para pelaku UMKM juga dapat melakukan daftar sebagai penerima bantuan dalam program BPUM.

Terdapat beberapa berkas yang harus dipersiapkan untuk melakukan daftar sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM bagi para pelaku usaha.

Beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain adalah melampirkan NIK, menulis nama lengkap seperti yang tertera pada KTP, lampirkan alamat tempat tinggal pelaku usaha sesuai domisili, jenis bidang usaha, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Cara Cairkan Uang Transfer BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre di Akses eform.bri.co.id BPUM Reservation

Berkas-berkas yang telah disiapkan tersebut harus dibawa oleh para pelaku usaha ke dinas Koperasi dan UKM tingkat Kota maupun Kabupaten sesuai dengan domisili.

Para pelaku usaha yang datang ke dinas Koperasi dan UKM nantinya akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang berisi tentang data diri pelaku usaha yang mendaftar sebagai penerima BPUM.

Setelah selesai, berbagai berkas yang telah dikumpulkan tersebut akan diverifikasi oleh instansi terkait. Jika pendaftaran berhasil maka akan diberi pemberitahuan kepada para pelaku UKM tersebut.

Baca Juga: Kapan BLT UMKM Cair, Berikut Cara Cek Penerima BPUM BRI 2021 Agustus dan September via Eform Tahap 3

Nantinya para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan sejumlah dana bantuan. Dana tersebut mencapai Rp 1,2 juta dan disalurkan melalui bank terkait seperti BRI dan BNI.

Bantuan senilai Rp 1,2 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha ini sebagai wujud bantuan untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi dan kebijakan PPKM Level 4 maupum Level 3.

Itulah berbagai syarat dan cara daftar sebagai penerima bantuan BPUM senilai Rp 1,2 juta bagi para pelaku UMKM yang pendaftarannya akan segera ditutup.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x