2. Tidak terdaftar sebagai anggota TNI, Polri, PNS, maupun pegawai BUMN/BUMD
3. Memiliki usaha mikro
4. Usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan SKU dan NIB
5. Tidak sedang sebagai penerima bantuan lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Kapan BLT UMKM Cair, Berikut Cara Cek Penerima BPUM BRI 2021 Agustus dan September via Eform Tahap 3
Jika dirasa telah memenuhi syarat-syarat tersebut, para pelaku UMKM juga dapat melakukan daftar sebagai penerima bantuan dalam program BPUM.
Terdapat beberapa berkas yang harus dipersiapkan untuk melakukan daftar sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM bagi para pelaku usaha.
Beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain adalah melampirkan NIK, menulis nama lengkap seperti yang tertera pada KTP, lampirkan alamat tempat tinggal pelaku usaha sesuai domisili, jenis bidang usaha, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Berkas-berkas yang telah disiapkan tersebut harus dibawa oleh para pelaku usaha ke dinas Koperasi dan UKM tingkat Kota maupun Kabupaten sesuai dengan domisili.