BERITA DIY - Banyak pelaku UMKM saat cek online penerima BPUM PNM Mekaar menggunakan NIK KTP ternyata tidak terdaftar atau tidak lolos. Berikut ini simak alasannya sehingga tidak dapat BLT Rp 1,2 juta.
Seperti diketahui untuk mengetahui nama penerima BPUM dapat dilakukan dengan cara online melalui banpresbpum.id menggunakan KTP. Link tersebut merupakan miliki BNI. Namun banyak UMKM yang sudah cek, tapi NIK KTP tidak lolos atau tidak terdaftar.
Berikut ini cara cek online daftar penerima BPUM UMKM PNM Mekaar melalui langkah berikut:
- Kunjungi laman banpresbpum.id
- Isi NIK KTP pada kolom yang disediakan
- Klik CARI
- Kemudian akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM Mekaar 2021.
Pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"