BERITA DIY - Cara cek penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada Agustus 2021 ini adalah dengan klik link Eform BRI tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum atau di Banpres BNI banpresbpum.id dan mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Namun, bagaimana jika NIK yang diisikan ke situs Eform BRI tak ada? Maka Anda bisa ke situs Banpres BNI di banpresbpum.id untuk cek penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.
Jika NIK tak ada di kedua situs Eform BRI maupun Banpres BNI, segera cek ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di wilayah Anda, di mana pelaku UMKM mengusulkan diri sebagai penerima BPUM.
Diketahui, ada beberapa syarat untuk mendapat BPUM yang mungkin bisa untuk dilihat kembali selagi Anda menghubungi Dinkop UKM setempat.
Pertama, pelaku UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.
Kedua, memiliki UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul yang telah ditunjuk (Dinkop UKM setempat) beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Ketiga, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Keempat, belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya dalam tahun yang sama.