Belum Punya NIB Sebagai Syarat Daftar BPUM? Simak Cara Dapatkan Agar UMKM Mudah Terima BLT Kemenkop UKM

- 17 Agustus 2021, 10:10 WIB
ILUSTRASI - Pengajuan BLT UMKM. Dengan mendaftar NIB, pelaku UMKM otomatis dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional dan daftar sebagai penerima BPUM atau BLT dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta.
ILUSTRASI - Pengajuan BLT UMKM. Dengan mendaftar NIB, pelaku UMKM otomatis dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional dan daftar sebagai penerima BPUM atau BLT dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta. /PEXELS/Andrea Piacqua

BERITA DIY - Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat UMKM untuk mendapat Banpres Poroduktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam proses daftar UMKM untuk menerima BLT Kemenkop UKM, Dinas Koperasi dan UKM setempat akan menanyakan atau meminta data mengenai Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan dan juga data NIB.

NIB bisa Anda peroleh dengan daftar di Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik alias Online Single Submission (OSS) melalui laman oss.go.id. Setelah daftar di OSS, Anda juga akan mendapat IUMK (Izin untuk Mendirikan Usaha).

Baca Juga: Apa Itu SPTJM Banpres BPUM 2021? Syarat Pencairan BLT UMKM BRI BNI PNM Mekaar, Contoh dan Link Download

Menukil dari web Kementerian Investasi, Selasa 17 Agustus 2021, NIB berbentuk 13 digit acak yang diberi pengaman dan disertai tandatangan elektronik.

Selain untuk pengajuan daftar BLT BPUM, NIB berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Dengan mendaftar NIB, pelaku UMKM otomatis dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Baca Juga: Alokasi Kuota Penerima BPUM 2021 saat PPKM Masih Ada! Cek Daftar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta di BNI dan BRI

Cara peroleh NIB

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x