BERITA DIY - Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat UMKM untuk mendapat Banpres Poroduktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Dalam proses daftar UMKM untuk menerima BLT Kemenkop UKM, Dinas Koperasi dan UKM setempat akan menanyakan atau meminta data mengenai Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan dan juga data NIB.
NIB bisa Anda peroleh dengan daftar di Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik alias Online Single Submission (OSS) melalui laman oss.go.id. Setelah daftar di OSS, Anda juga akan mendapat IUMK (Izin untuk Mendirikan Usaha).
Menukil dari web Kementerian Investasi, Selasa 17 Agustus 2021, NIB berbentuk 13 digit acak yang diberi pengaman dan disertai tandatangan elektronik.
Selain untuk pengajuan daftar BLT BPUM, NIB berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Dengan mendaftar NIB, pelaku UMKM otomatis dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Cara peroleh NIB