3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UKM dan instansi atau lembaga terkait.
4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM melalui chat WhatsApp atau SMS.
Atau, para pelaku mikro juga bisa langsung cek di Eform BRI tahap 3 melalui laman eform.bri.co.id/bpum atau di laman BNI yakni di banpresbpum.id.
Demikian cara buat NIB sebagai syarat daftar pelaku UMKM untuk mendapat BPUM atau BLT dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta.***