Belum Punya NIB Sebagai Syarat Daftar BPUM? Simak Cara Dapatkan Agar UMKM Mudah Terima BLT Kemenkop UKM

- 17 Agustus 2021, 10:10 WIB
ILUSTRASI - Pengajuan BLT UMKM. Dengan mendaftar NIB, pelaku UMKM otomatis dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional dan daftar sebagai penerima BPUM atau BLT dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta.
ILUSTRASI - Pengajuan BLT UMKM. Dengan mendaftar NIB, pelaku UMKM otomatis dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional dan daftar sebagai penerima BPUM atau BLT dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta. /PEXELS/Andrea Piacqua

3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UKM dan instansi atau lembaga terkait.

4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM melalui chat WhatsApp atau SMS.

Atau, para pelaku mikro juga bisa langsung cek di Eform BRI tahap 3 melalui laman eform.bri.co.id/bpum atau di laman BNI yakni di banpresbpum.id.

Baca Juga: Tak Terima Banpres BPUM? Segera Cair BLT UMKM Super Mikro untuk PKL dan Warteg Rp1,2 Juta, Ini Cara Daftarnya

Demikian cara buat NIB sebagai syarat daftar pelaku UMKM untuk mendapat BPUM atau BLT dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x