Belum Punya NIB Sebagai Syarat Daftar BPUM? Simak Cara Dapatkan Agar UMKM Mudah Terima BLT Kemenkop UKM

- 17 Agustus 2021, 10:10 WIB
ILUSTRASI - Pengajuan BLT UMKM. Dengan mendaftar NIB, pelaku UMKM otomatis dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional dan daftar sebagai penerima BPUM atau BLT dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta.
ILUSTRASI - Pengajuan BLT UMKM. Dengan mendaftar NIB, pelaku UMKM otomatis dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional dan daftar sebagai penerima BPUM atau BLT dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta. /PEXELS/Andrea Piacqua

BERITA DIY - Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat UMKM untuk mendapat Banpres Poroduktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam proses daftar UMKM untuk menerima BLT Kemenkop UKM, Dinas Koperasi dan UKM setempat akan menanyakan atau meminta data mengenai Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan dan juga data NIB.

NIB bisa Anda peroleh dengan daftar di Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik alias Online Single Submission (OSS) melalui laman oss.go.id. Setelah daftar di OSS, Anda juga akan mendapat IUMK (Izin untuk Mendirikan Usaha).

Baca Juga: Apa Itu SPTJM Banpres BPUM 2021? Syarat Pencairan BLT UMKM BRI BNI PNM Mekaar, Contoh dan Link Download

Menukil dari web Kementerian Investasi, Selasa 17 Agustus 2021, NIB berbentuk 13 digit acak yang diberi pengaman dan disertai tandatangan elektronik.

Selain untuk pengajuan daftar BLT BPUM, NIB berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Dengan mendaftar NIB, pelaku UMKM otomatis dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Baca Juga: Alokasi Kuota Penerima BPUM 2021 saat PPKM Masih Ada! Cek Daftar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta di BNI dan BRI

Cara peroleh NIB

Simak, cara daftar di OSS untuk dapat NIB berikut ini:

1. Akses web oss.go.id.

2. Klik menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil".

3. Masukkan "Jenis Pelaku Usaha" pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha.

Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Tahap 2 atau 3 Cair ke Penerima BLT UMKM 2021, Cek Namamu di Link Daftar BNI dan BRI

4. Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik daftar.

5. Buka email yang telah kamu daftarkan ke sistem OSS untuk verifikasi.

6. Klik tombol aktivasi pada email tersebut, kemudian login di laman web yang sama untuk melanjutkan. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Tahun Lalu Bisa Cairkan Bantuan BPUM Tahap 2? Ini Syarat Pelaku Usaha di Eform BRI 2021

Setelah berhasil daftar dan login, maka pelaku UMKM diarahkan untuk mendaftarkan usahanya. Berikut ini tata caranya.

1. Klik mulai, kemudian isi data pribadi, NPWP, dan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika belum punya NPWP, maka kamu bisa mengajukan NPWP di sistem yang sama.

2. Kemudian isi data usaha. Klik tambah bidang usaha, lalu isi data-data yang diperlukan meliputi luas lahan usaha, alamat usaha, nama usaha, modal usaha, dan lain-lain.

3. Isi data-data yang diperlukan. Jika sudah memulai usaha, status tempat usaha, isi omzet, perkiraan hasil penjualan per tahun, dan lain-lain. Kemudian isi sampai tahap akhir formulir elektronik.

4. Jika usahamu berisiko rendah, maka kamu akan mendapat izin usaha beserta Nomor Induk Berusaha (NIB) saat itu juga yang bisa kamu gunakan untuk keperluan usahamu.

Baca Juga: Cara Pakai BPUM Reservasi Online BRI: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta via 1 NIK, Kuota Antrean, dan Pilih KCP

Cara daftar BPUM

Cara daftar bantuan BPUM atau BLT UMKM 2021 adalah sebagai berikut:

1. Para Pelaku UMKM daftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan NIB.

2. Setelah itu, pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id Modal NIK KTP, Tak Dapat BLT UMKM BRI? Coba Cara Ini

3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UKM dan instansi atau lembaga terkait.

4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM melalui chat WhatsApp atau SMS.

Atau, para pelaku mikro juga bisa langsung cek di Eform BRI tahap 3 melalui laman eform.bri.co.id/bpum atau di laman BNI yakni di banpresbpum.id.

Baca Juga: Tak Terima Banpres BPUM? Segera Cair BLT UMKM Super Mikro untuk PKL dan Warteg Rp1,2 Juta, Ini Cara Daftarnya

Demikian cara buat NIB sebagai syarat daftar pelaku UMKM untuk mendapat BPUM atau BLT dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x