Apa Itu SPTJM Banpres BPUM 2021? Syarat Pencairan BLT UMKM BRI BNI PNM Mekaar, Contoh dan Link Download

- 3 Agustus 2021, 16:10 WIB
ILUSTRASI - SPTJM adalah satu syarat yang wajib dibawa pelaku usaha mikro saat pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta yang cair Agustus 2021 ini. Simak contoh dan link download berkas.
ILUSTRASI - SPTJM adalah satu syarat yang wajib dibawa pelaku usaha mikro saat pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta yang cair Agustus 2021 ini. Simak contoh dan link download berkas. /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc

BERITA DIY - Dalam pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Agustus-September 2021, para penerima BLT UMKM Rp1,2 juta harus membawa SPTJM sebagai syarat. Apa itu SPTJM?

SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menjadi satu syarat saat pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta yang cair Agustus 2021 ini.

Setelah pelaku UMKM mengecek di laman BLT Eform BRI https://eform.bri.co.id/bpum atau di laman resmi BNI https://banpresbpum.id dan terdaftar penerima Banpres BPUM, maka harus segera membuat atau mengisi SPTJM untuk pencairan di bank terdekat.

Baca Juga: Cara Cetak SPTJM BSU Subsidi Gaji Guru Honorer Cair 31 Juli 2021, Lewat Aktivasi Rekening di GTK Kemdikbud

Baca Juga: Login Link Eform BUPM BRI Tahap 3, Begini Cara Daftar dan Cek BLT UMKM yang Cair Agustus 2021 pakai KTP

Pelaku UMKM bisa melakukan pencairan Banpres BPUM 2021 dengan dengan membawa e-KTP asli dan akan diminta melengkapi SPTJM, Surat Kuasa dan Pernyataan serta form pembukaan/perbaikan data rekening yang disediakan oleh kantor BRI.

Pencairan BPUM 2021 di BNI sama dengan BRI, yaitu penerima BPUM 2021 perlu menandatangani dan menyampaikan SPTJM. Syarat itu sesuai dengan ketentuan Kemenkop UKM.

Simak contoh dari SPTJM dan link download satu surat syarat pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Banpres BPUM? Segera Cair BLT UMKM Super Mikro untuk PKL dan Warteg Rp1,2 Juta, Ini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x