Simak, cara daftar di OSS untuk dapat NIB berikut ini:
1. Akses web oss.go.id.
2. Klik menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil".
3. Masukkan "Jenis Pelaku Usaha" pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha.
4. Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik daftar.
5. Buka email yang telah kamu daftarkan ke sistem OSS untuk verifikasi.
6. Klik tombol aktivasi pada email tersebut, kemudian login di laman web yang sama untuk melanjutkan. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS.
Setelah berhasil daftar dan login, maka pelaku UMKM diarahkan untuk mendaftarkan usahanya. Berikut ini tata caranya.