Belum Punya NIB Sebagai Syarat Daftar BPUM? Simak Cara Dapatkan Agar UMKM Mudah Terima BLT Kemenkop UKM

- 17 Agustus 2021, 10:10 WIB
ILUSTRASI - Pengajuan BLT UMKM. Dengan mendaftar NIB, pelaku UMKM otomatis dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional dan daftar sebagai penerima BPUM atau BLT dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta.
ILUSTRASI - Pengajuan BLT UMKM. Dengan mendaftar NIB, pelaku UMKM otomatis dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional dan daftar sebagai penerima BPUM atau BLT dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta. /PEXELS/Andrea Piacqua

Simak, cara daftar di OSS untuk dapat NIB berikut ini:

1. Akses web oss.go.id.

2. Klik menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil".

3. Masukkan "Jenis Pelaku Usaha" pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha.

Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Tahap 2 atau 3 Cair ke Penerima BLT UMKM 2021, Cek Namamu di Link Daftar BNI dan BRI

4. Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik daftar.

5. Buka email yang telah kamu daftarkan ke sistem OSS untuk verifikasi.

6. Klik tombol aktivasi pada email tersebut, kemudian login di laman web yang sama untuk melanjutkan. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Tahun Lalu Bisa Cairkan Bantuan BPUM Tahap 2? Ini Syarat Pelaku Usaha di Eform BRI 2021

Setelah berhasil daftar dan login, maka pelaku UMKM diarahkan untuk mendaftarkan usahanya. Berikut ini tata caranya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x