Belum Punya NIB Sebagai Syarat Daftar BPUM? Simak Cara Dapatkan Agar UMKM Mudah Terima BLT Kemenkop UKM

- 17 Agustus 2021, 10:10 WIB
ILUSTRASI - Pengajuan BLT UMKM. Dengan mendaftar NIB, pelaku UMKM otomatis dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional dan daftar sebagai penerima BPUM atau BLT dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta.
ILUSTRASI - Pengajuan BLT UMKM. Dengan mendaftar NIB, pelaku UMKM otomatis dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional dan daftar sebagai penerima BPUM atau BLT dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta. /PEXELS/Andrea Piacqua

1. Klik mulai, kemudian isi data pribadi, NPWP, dan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika belum punya NPWP, maka kamu bisa mengajukan NPWP di sistem yang sama.

2. Kemudian isi data usaha. Klik tambah bidang usaha, lalu isi data-data yang diperlukan meliputi luas lahan usaha, alamat usaha, nama usaha, modal usaha, dan lain-lain.

3. Isi data-data yang diperlukan. Jika sudah memulai usaha, status tempat usaha, isi omzet, perkiraan hasil penjualan per tahun, dan lain-lain. Kemudian isi sampai tahap akhir formulir elektronik.

4. Jika usahamu berisiko rendah, maka kamu akan mendapat izin usaha beserta Nomor Induk Berusaha (NIB) saat itu juga yang bisa kamu gunakan untuk keperluan usahamu.

Baca Juga: Cara Pakai BPUM Reservasi Online BRI: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta via 1 NIK, Kuota Antrean, dan Pilih KCP

Cara daftar BPUM

Cara daftar bantuan BPUM atau BLT UMKM 2021 adalah sebagai berikut:

1. Para Pelaku UMKM daftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan NIB.

2. Setelah itu, pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id Modal NIK KTP, Tak Dapat BLT UMKM BRI? Coba Cara Ini

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x