1. Klik mulai, kemudian isi data pribadi, NPWP, dan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika belum punya NPWP, maka kamu bisa mengajukan NPWP di sistem yang sama.
2. Kemudian isi data usaha. Klik tambah bidang usaha, lalu isi data-data yang diperlukan meliputi luas lahan usaha, alamat usaha, nama usaha, modal usaha, dan lain-lain.
3. Isi data-data yang diperlukan. Jika sudah memulai usaha, status tempat usaha, isi omzet, perkiraan hasil penjualan per tahun, dan lain-lain. Kemudian isi sampai tahap akhir formulir elektronik.
4. Jika usahamu berisiko rendah, maka kamu akan mendapat izin usaha beserta Nomor Induk Berusaha (NIB) saat itu juga yang bisa kamu gunakan untuk keperluan usahamu.
Cara daftar BPUM
Cara daftar bantuan BPUM atau BLT UMKM 2021 adalah sebagai berikut:
1. Para Pelaku UMKM daftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan NIB.
2. Setelah itu, pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.