BERITA DIY - Beberapa daerah, semisal Kabupaten Sleman menyebut BPUM telah memasuki Gelombang 3, pendaftaran Banpres Produktif UMKM di salah satu wilayah Yogyakarta tersebut telah ditutup pada 5 Agustus lalu.
Dari web resmi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sleman, Yogyakarta diketahui berkas persyaratan daftar UMKM untuk menerima BPUM adalah fotokopi bukti registrasi pendaftaran, fotokopi KK, fotokopi KTP, dan fotokopi NIB dan SKU dari kelurahan.
Adapun yang telah mengusulkan menerima BPUM pada tahun 2020 atau di 2021 pada gelombang sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang.
Adapun cara untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat penerima BPUM adalah dengan mendaftarkan UMKM ke web OSS yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi yang bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Diklaim dalam situs oss.go.id, melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan. Akan ada data yang terintegrasi dan berfungsi salah satunya untuk memudahkan penyaluran BPUM atau kerap disebut BLT UMKM.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenkop UKM, sedang dalam pencairan BPUM Tahap 2 (versi pemerintah pusat) untuk 3 juta UMKM. Akan disalurkan pada Juli, Agustus dan September 2021.