BERITA DIY - Berikut ini penjelasan pelaku usaha mikro tetap bisa dapat BPUM atau BLT UMKM meskipun NIK tidak terdaftar di link eform.bri.co.id.
Pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar BPUM bisa melakukan cek secara online daftar penerima menggunakan NIK KTP melalui Eform (eform.bri.co.id) BRI yang telah disediakan. Namun, jika NIK tak terdaftar, UMKM masih bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.
Berikut cara cek penerima BPUM secara mandiri melalui layanan online BRI:
BRI:
- Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera