BERITA DIY - Ketahui tanda jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM senilai Rp 1,2 juta bagi pelaku UMKM, serta cek melalui laman resmi yang disediakan oleh BRI dan BNI.
Terdapat tanda bagi para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BPUM. Tanda-tanda tersebut harus diketahui agar tidak terlewat bantuan yang akan segera dicairkan oleh pemerintah ini.
Para pelaku UMKM akan mendapatkan tanda terdaftar sebagai penerima BPUM jika telah melakukan pendaftaran penerima ke dinas koperasi dan UKM tingkat kota/kabupaten.
Sebelum mendapatkan tanda sebagai penerima bantuan BPUM, para pelaku UMKM harus melaporkan diri ke dinas dengan membawa berbagai berkas persyaratan seperti KTP, KK, NIB, dan SKU.
Berbagai syarat untuk terdaftar sebagai penerima BPUM itu harus dibawa ke dinas koperasi dan UMKM tingkat kota/kabupaten. Nantinya pada saat di dinas tersebut para pelaku UMKM harus mengisi formulir data diri.
Formulir data diri yang harus diisi oleh para pelaku UMKM untuk dapat BPUM ini meliputi nama lengkap, domisili, jenis usaha, dan nomor telepon yang aktif serta dapat dihubungi.
Lebih lanjut, nantinya setelah melaporkan berbagai berkas dan mengisi formulir di dinas koperasi dan UKM, data UMKM yang akan mendapatkan BPUM akan diproses ke tingkat provinsi.
Pemrosesan data pelaku UMKM ini bertujuan untuk verifikasi data yang telah dilaporkan sebelumnya. Hal ini bertujuan agar pemberian bantuan dalam program BPUM ini dapat tepat sasaran.