Tiap penerima BPUM akan mendapat BLT Rp1,2 juta sebagai modal usaha. Tahun ini, UMKM hanya bisa mendapat uang BPUM sekali saja.
Cara daftar online UMKM sebagai syarat berkas BPUM
Adapun cara daftar online UMKM untuk mendapat NIB, sebagai syarat pengajuan Banpres BPUM adalah sebagai berikut:
1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki;
2. Klik tombol "Perizinan Berusaha", klik "Perseorangan";
3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki;
4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan;