Cara Daftar UMKM Online Ketentuan BPUM Gelombang 3, dan Simak 3 Usaha Mikro Blacklist Kemenkop UKM

- 20 Agustus 2021, 07:00 WIB
Simak daftar online UMKM sebagai berkas persyaratan untuk menerima BPUM yang berupa fotokopi bukti registrasi pendaftaran, fotokopi KK, fotokopi KTP, dan fotokopi NIB dan SKU dari kelurahan.
Simak daftar online UMKM sebagai berkas persyaratan untuk menerima BPUM yang berupa fotokopi bukti registrasi pendaftaran, fotokopi KK, fotokopi KTP, dan fotokopi NIB dan SKU dari kelurahan. /Tangkap layar dinkopukm.slemankab.go.id

Baca Juga: Belum Punya NIB Sebagai Syarat Daftar BPUM? Simak Cara Dapatkan Agar UMKM Mudah Terima BLT Kemenkop UKM

Baca Juga: Ribuan UMKM Belum Cairkan BPUM Tahap 3 Agustus! Tak Perlu Cek Eform BRI, Bawa KTP Agar Dapat BLT Rp1,2 Juta

Baca Juga: Lokasi Daftar BLT Mekaar Jika Tak Dapat BPUM dan NIK Tidak Tercantum di Link banpresbpum.id dan Eform BRI

Tiap penerima BPUM akan mendapat BLT Rp1,2 juta sebagai modal usaha. Tahun ini, UMKM hanya bisa mendapat uang BPUM sekali saja.

Cara daftar online UMKM sebagai syarat berkas BPUM

Adapun cara daftar online UMKM untuk mendapat NIB, sebagai syarat pengajuan Banpres BPUM adalah sebagai berikut:

1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki;

2. Klik tombol "Perizinan Berusaha", klik "Perseorangan";

3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki;

4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan;

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x