Kelima, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dan bukan kelompok yang dipastikan tak mendapat atau UMKM merupakan daftar hitam bantuan BPUM 2021, yakni:
1. UMKM milik PNS atau PPPK (ASN).
2. UMKM milik prajurit TNI atau anggota Polri.
3. UMKM milik pegawai BUMN/BUMD.
Jika Anda telah memenuhi syarat dan bukan merupakan pelaku UMKM yang merupakan daftar hitam pemerintah sebagai penerima BPUM 2021, Anda bisa melakukan cara berikut ini.
Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Ketentuan BPUM Gelombang 3, dan Simak 3 Usaha Mikro Blacklist Kemenkop UKM
Pelaku UMKM yang telah daftar namun belum mendapat BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bisa menghubungi Call Center dari Kemenkop UKM berikut ini:
Hotline 1500-587