BERITA DIY - Alasan yang bikin kamu tak lolos Kartu Prakerja gelombang 18 akan tersaji di artikel ini. Simak 9 syarat lolos seleksi di akhir artikel.
Seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 telah dibuka pada 16 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB. Anggaran sebesar Rp10 triliun telah disiapkan untuk biaya operasional.
Seperti diketahui, peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 18 akan menerima banyak benefit. Antara lain insentif sebesar Rp2,4 juta, saldo pelatihan Rp1 juta, dan honor survey Rp150 ribu.
Baca Juga: Cara Tahu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 Usai Pendaftaran, Tak Perlu Cek www.prakerja.go.id
Masyarakat bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 dengan melakukan registrasi terlebih dahulu di laman prakerja.go.id.
Namun, ada penyebab yang bikin peserta jadi tak lolos seleksi. Salah satunya ialah jika peserta merupakan mahasiswa atau pelajar aktif.
Dilaporkan, sebanyak 133 NIK gagal daftar saat seleksi Kartu Prakerja di semester I lalu. Penyebabnya, NIK tersebut terdaftar di database PD Dikti.
Selain karena terdaftar sebagai mahasiswa/pelajar aktif, alasan-alasan berikut juga bikin kamu gagal seleksi Kartu Prakerja gelombang 18:
1. Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.
2. Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah.
3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.
4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
Untuk bisa mendaftar, simak 9 syarat lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 berikut ini:
Baca Juga: Simak 7 Ketentuan Verifikasi e-KTP Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Alur Registrasi Lengkap
1. Sedang mencari pekerjaan.
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.
5. Pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: 7 Langkah Mudah Ikut Kartu Prakerja Gelombang 18, Segera Daftar Sebelum Jadwal Tutup dan Kuota Penuh
6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.
7. Pekerja yang bukan penerima upah.
8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.
Demikian 9 syarat lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 18.***