BERITA DIY - Masyarakat bisa mulai mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 18 sejak Senin 16 Agustus 2021 malam. Sudah tahu siapa yang berhak menerima bantuan Rp 3,55 juta tersebut?
Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan pembukaan gelombang 18 ini merupakan respons atas tingginya antusiasme masyarakat.
"Gelombang 18 ini adalah gelombang pertama yang menggunakan budget semester 2 sebesar Rp10 triliun. Pola dan skema pelaksanaan program di semester 2 ini sama dengan pola dan skema di semester 1 2021," kata dia dalam keterangan tertulis.
Semua lapisan masyarakat berhak menerima bantuan Rp 3,55 juta dari program Kartu Prakerja. Asalkan, memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pendaftaran Prakerja ini dibukan untuk WNI berusia 18 tahun ke atas. Pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan, maupun pelaku wirausaha bisa ikut mendaftar.
Sementara, orang yang tidak bisa mendapatkan program Kartu Prakerja adalah yang sedang mengikuti pendidikan formal, tercatat di DTKS Kemensos, penerima BSU subsidi gaji, dan penerima BPUM atau BLT UMKM.
Selain itu, ada kelompok yang dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan Rp 3,55 juta dari Kartu Prakerja gelombang 18. Mereka adalah: