Login Dashboard Kartu Prakerja, Cek 4 Data Diri Ini Agar Lolos Daftar Gelombang 18 Dapat Bantuan Rp3,55 Juta

- 17 Agustus 2021, 07:10 WIB
ILUSTRASI - Kartu Keluarga. Cek dan update 4 data diri ini agar lolos gelombang 18 Kartu Prakerja.
ILUSTRASI - Kartu Keluarga. Cek dan update 4 data diri ini agar lolos gelombang 18 Kartu Prakerja. /Tangkap layar Twitter.com/@jayakabajay

BERITA DIY - Pendaftaran gelombang 18 Prakerja telah dibuka oleh Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja pada Senin, 16 Agustus 2021 kemarin. Bagi pendaftar, diimbau untuk segera update sejumlah data diri agar lolos.

Pembukaan daftar gelombang 8 Prakerja ini, menurut Denni Puspa Purbasari selaku Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, adalah bantuan untuk masyarakat yang terdampak adanya pandemi Covid-19.

“Pemerintah sangat memahami kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi ini dan berharap masyarakat dapat tetap tangguh dan tumbuh dengan memanfaatkan program Kartu Prakerja. Mereka yang berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja hendaknya serius mengikuti pelatihan yang dapat mendukung kehidupan ekonomi selama dan pasca pandemi,” jelas Denni dikutip dari siaran pers, Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka! Registrasi Akun di prakerja.go.id Lewat HP dengan Cara Ini

Adapun nilai bantuan dari gelombang 8 Prakerja adalah Rp3.550.000 per peserta. Besaran ini sama seperti gelombang Kartu Prakerja sebelum-sebelumnya.

  • Di mana pada gelombang Prakerja sebelumnya, bantuan tersebut terbagi atas:
  • Bantuan pelatihan Rp1 juta.
  • Insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4 bulan)
  • Insentif pasca survei Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 survei).

Untuk kuota peserta yang diterima pada pendaftaran gelombang 18 Prakerja, Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan akan diumumkan segera.

"Kuota dan penutupan pendaftaran akan segera kami umumkan," ucap Lousia pada keterangan tertulis, Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, 133 NIK Gagal Daftar Karena Terdaftar di Dikti, Kenapa?

Dalam rilisan pers pula, dicantumkan kriteria atau syarat penerima gelombang 18 Prakerja, antara lain:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x