- WNI 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja, lulusan baru, atau korban PHK;
- Karyawan maupun pelaku wirausaha tapi tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Tidak tercatat di DTKS Kementerian Sosial (Bukan penerima bansos BST, PKH, BLT Dana Desa);
- Bukan penerima BSU, BPUM UMKM;
- Bukan TNI/Polri;
- Bukan ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD;
- Bukan penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya.
Data yang wajib update agar lolos gelombang 18 Prakerja
Dari Instagram resmi Prakerja.go.id, PMO mengimbau agar calon peserta gelombang 18 untuk segera update data diri untuk daftar.
"Ayo, segera update data diri atau registrasi bagi yang belum mempunyai akun untuk mengikuti seleksi gelombang 18," tulis di keterangan akun Instagram @prakerja.go.id pada Senin, 16 Agustus 2021.
PMO Prakerja membuka waktu bagi calon peserta untuk proses pembaruan data pada pembukaan gelombang 18.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka! Registrasi Akun di prakerja.go.id Lewat HP dengan Cara Ini
Sebagai catatan, pendaftar wajib isi data diri dengan benar dan sesuai data paling baru. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.
Berikut data-data yang perlu diupdate dan/atau dicek sebelum daftar gelombang 18 Prakerja:
1. Nama sesuai NIK KTP
PMO Kartu Prakerja memverifikasi keaslian data yang dimasukkan oleh pendaftar. Data yang oaling dasar adalah kesesuaian nama dengan Nomor Induk Penduduk (NIK) Kartu Tanda Pengenal (KTP).