BERITA DIY - Berikut daftar kriteria yang bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 18. Ada pencari kerja hingga pekerja yang terkena PHK.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka sejak Senin, 16 Agustus 2021. Masyarakat bisa daftar melalui www.prakerja.go.id.
Dikutip dari akun instagram @prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 masih akan dibuka selama beberapa hari ke depan.
"Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama," tulis akun @prakerja.go.id.
Kartu Prakerja Gelombang 18 bisa diikuti oleh masyarakat yang memenuhi kriteria atau syarat sebagai peserta. Diantaranya pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK.
Secara lengkap, kriteria yang boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah sebagai berikut:
- Berusia maksimal 18 tahun.
- Bukan pelajar atau mahasiswa yang masih menempuh pendidikan formal.
- Pelajar atau mahasiswa yang sudah lulus.
- Merupakan pencari kerja.
- Merupakan pekerja atau pelaku usaha yang ingin meningkatkan kemampuan.
- Pekerja yang terkena PHK.
- Bukan penerima Bansos dari pemerintah.
- Bukan ASN.
- Bukan Anggota TNI.
- Bukan Anggota Polri.
- Bukan kepala desa dan perangkat desa.
- Bukan anggota DPR dan DPRD.
- Bukan karyawan BUMN dan BUMD.