BERITA DIY - Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka di www.prakerja.go.id. Sayangnya, ada 10 golongan yang dijamin tidak lolos seleksi karena masuk daftar hitam.
Kartu Prakerja Gelombang 18 merupakan salah satu program pemerintah melalui Komite Pengananan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP PEN) yang anggarannya berasal dari APBN.
Program ini hanya diberikan untuk WNI yang sudah berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja Gelombang 18 juga tidak berlaku bagi sejumlah golongan masyarakat yang termasuk dalam daftar hitam dan dijamin tidak akan lolos seleksi saat mendaftar di www.prakerja.go.id.
Berikut 10 golongan masyarakat yang dijamin tidak akan lolos saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 18:
1. Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
2. Pejabat Negara
3. Pimpinan dan Anggota DPRD