BERITA DIY - Berikut informasi apa itu badal haji menurut Islam, cek dalil, hukum dan syarat badal haji untuk orang yang sudah meninggal.
Badal haji merupakan sebuah konsep dalam Islam yang memungkinkan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain yang telah meninggal dunia dan belum sempat menjalankan ibadah haji.
Badal haji biasanya dilakukan oleh ahli waris atau anggota keluarga terdekat atas izin dan wasiat dari yang bersangkutan sebelum meninggal.
Konsep badal haji didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa seseorang boleh melaksanakan haji atas nama orang lain yang telah meninggal dunia dan belum sempat berhaji ketika masih hidupnya.
Baca Juga: Cara Membadalkan Umroh Orang Tua yang Sudah Meninggal dan Apa Hukum Badal dalam Islam
Mayoritas ulama dari keempat mazhab sepakat bahwa badal haji sah dilakukan dan diperbolehkan.
Namun, dalam mazhab Imam Maliki, ada syarat tambahan bahwa sebelum meninggal, yang bersangkutan harus membuat wasiat agar hajinya dapat dilaksanakan oleh keturunannya.
Untuk melaksanakan badal haji, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, sebagai berikut:
1. Jamaah yang melakukan badal haji harus mampu secara fisik dan finansial. Artinya, mereka harus sehat dan memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan ibadah haji.