Sisa Kuota Penerima BLT UMKM Tinggal 1,5 Juta, Cek Syarat Agar Kamu Dapat BPUM Rp 1,2 Juta Bulan Ini

- 14 Agustus 2021, 04:30 WIB
Sisa kuota BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta tahap 2 tahun 2021 tinggal 1,5 juta
Sisa kuota BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta tahap 2 tahun 2021 tinggal 1,5 juta /Screenshot FB/

BERITA DIY - Kuota penyaluran BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021 tinggal 1,5 juta orang. Sebanyak satu juta UMKM akan diberi bantuan Rp 1,2 juta pada bulan ini, Agustus 2021.

Sedangkan 500 ribu orang akan mendapatkan BLT UMKM pada September 2021. Ya, penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 ini menyasar tiga juta UMKM.

Bulan lalu, Juli 2021, BLT UMKM sudah disalurkan kepada sebanyak 1,5 juta orang. Mereka merupakan orang-orang yang memenuhi syarat penerima bantuan masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hanya 2 Link Resmi Ini yang Bisa Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP dan Ikuti Langkah Berikut

Jika berminat menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, kamu bisa mengajukan diri ke dinas kabupaten/kota yang membidangi UMKM dan koperasi. Waktu pendaftaran menyesuaikan masing-masing dinas.

Ada beberapa yang membuka pendaftaran secara online. Setelah mendaftar, nantinya data kamu akan diteruskan hingga Kementerian Koperasi dan UKM untuk disetujui menerima BLT UMKM atau tidak.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan diri sebagai penerima, pastikan dulu kamu memenuhi persyaratan BLT UMKM. Sehingga memiliki peluang untuk mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta itu.

Baca Juga: Cicilan KUR Belum Lunas Akan Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek Ketentuan Penerima Banpres BPUM Agustus 2021

Syarat yang berlaku untuk mendapatkan BLT UMKM di antaranya yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Masih Utang Bank Bisa Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Cek Penerima BPUM 2021 di 2 Link Resmi

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Perlu diingat, pemerintah tidak akan memberikan BLT UMKM kepada PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cara Pilih Lokasi dan Pengambilan Uang BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cuma di Link Ini, BPUM Cair ke 1 Juta Orang

Selain itu, BLT UMKM tidak akan diberikan kepada orang yang sebelumnya pernah mendapatkan BPUM, baik di 2021 maupun 2020.

"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam tiga periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp 1,2 juta disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria," kata Kemenkop UKM di akun Instagram resminya, @kemenkopukm.

Apabila memenuhi syarat dan sudah mengajukan diri, kamu tinggal menunggu hasilnya. Nah, kamu juga bisa memantau secara berlaka status penerima BLT UMKM secara online.

Baca Juga: Siap-siap BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair ke 1 Juta Orang Bulan Agustus 2021, Cek Syaratnya Agar Dapat BPUM di Sini

Siapkan HP atau laptop yang terkoneksi dengan internet dan NIK KTP. Segera akses eform.bri.co.id/bpum maupun banpresbpum.id untuk mengecek status penerima BLT UMKM, bisa jadi kamu termasuk satu juta orang yang menerima bantuan bulan ini.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x