BERITA DIY - Kemenkop UKM telah mencairkan BPUM 2021. Syarat wajib pelaku usaha mikro yang bisa mencairkan dana BLT UMKM Tahap 3 di BRI adalah mereka yang NIK KTP dan nama sudah terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.
Namun jika NIK KTP dan nama tidak terdaftar sebagai penerima BPUM Tahap 3 BRI pelaku usaha mikro tak perlu khawatir, sebab masih mempunyai kesempatan untuk menjadi penerima Banpres BPUM PNM Mekaar yang cair di BNI.
NIK KTP tak lolos atau terdaftar sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dapat terjadi karena beberapa penyebab. Hal itu krusial karena dengan begitu, BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tak bisa didapat.
Sebagai informasi, penyaluran Banpres BPUM sudah dilakukan Pemerintah sejak bulan Juli 2021. Penyaluran bantuan Rp1,2 juta kepada UMKM akan berlangsung hingga September 2021.
Kemenkop UKM menyediakan kuota sebanyak 3 juta UMKM dan menganggarkan BPUM Tahap 2 sebesar Rp3,6 triliun.