BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM cair lewat bank BRI dan BNI. Bantuan sebesar Rp1,2 juta hanya cair kepada sembilan pelaku usaha dengan kriteria ini.
Kemenkop UKM masih menyalurkan BPUM sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku usaha sampai bulan September 2021. BPUM akan diterima melalui bank BRI atau BNI yang merupakan lembaga penyalur resmi.
Daftar penerima BPUM bisa diketahui melalui eform.bri.co.id untuk penerima bantuan di bank BRI dan banpresbpum.id untuk penerima bantuan Rp1,2 juta di bank BNI.
Sebelum melakukan cek daftar penerima bantuan BPUM, perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak bisa diterima oleh setiap pelaku usaha.
Artinya hanya pelaku usaha yang memeuhi sembilan kriteria di bawah ini saja yang bisa menjadi penerima BPUM dan dapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemenkop.
Berikut daftar sembilan kriteria pelaku usaha yang bisa jadi penerima BPUM:
1. Pelaku usaha yang merupakan WNI dan memiliki KTP.