BERITA DIY - Kabar baik! BLT Subsidi Gaji cair mulai hari ini, yuk ketahui 3 kategori yang diprioritaskan mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.
Saat ini, Kemenkeu sudah menggelontorkan anggaran BLT Subsidi Gaji sebesar Rp947,48 miliar kepada 947 ribu penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, rencananya BSU BPJS Ketenagakerjaan bakal cair ke 947 ribu penerima mulai Kamis, 12 Agustus 2021.
"Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar saat dihubungi, Selasa 10 Agustus 2021.
Dalam program BLT Subsidi Gaji, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bakal mendapat bantuan Rp1 juta per penerima. Jumlah itu lebih kecil dari tahun lalu yang mencapai Rp2,4 juta.
BLT Subsidi Gaji sendiri kembali digulirkan Pemerintah untuk membantu pekerja agar bertahan di tengah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.
Diharapkan dengan adanya Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, daya beli pekerja dapat meningkat dan terhindarkan dari PHK perusahaan.
Baca Juga: Jangan Kaget BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji Cair ke 8 Juta Pekerja
Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan KTP;
- Peserta aktif dan telah melunasi BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021;
- Mempunyai gaji maksimal sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta
- Cek Kolom Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
- Masukkan NIK KTP, Nama, dan Tanggal Lahir
- Isikan recaptcha dan klik lanjutkan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, BLT Subsidi Gaji diprioritaskan ke 3 kategori.
Kategori pertama yang diutamakan yakni pekerja yang mendapat prioritas menerima bantuan subsidi gaji yakni buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.
Kategori kedua ialah bantuan subsidi upah (BSU) ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Kategori yang terakhir sendiri adalah BLT Subsidi Gaji diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.***