BLT Subsidi Gaji Cair Mulai Hari Ini, Berikut 3 Kategori yang Diprioritaskan Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 11 Agustus 2021, 23:09 WIB
IlustrasiBLT Subsidi Gaji cair mulai hari ini, yuk ketahui 3 kategori yang diprioritaskan mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.
IlustrasiBLT Subsidi Gaji cair mulai hari ini, yuk ketahui 3 kategori yang diprioritaskan mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker. /tangkap layar bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Jangan Kaget BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji Cair ke 8 Juta Pekerja

Baca Juga: Pekerja 6 Sektor Ini Tak Lagi Dapat BLT Subsidi Gaji 2021, Begini Cara Tahu BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair

Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan KTP;
  • Peserta aktif dan telah melunasi BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021;
  • Mempunyai gaji maksimal sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Asik! Berusia 18 Tahun dan Punya KTP Bisa Dapat Rp3,55 Juta, Cek Cara Daftar BLT PPKM Kemnaker yang Mau Dibuka

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya Cair ke 4 Bank Ini, Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Pakai Cara Ini

Berikut ini cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta
  • Cek Kolom Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
  • Masukkan NIK KTP, Nama, dan Tanggal Lahir
  • Isikan recaptcha dan klik lanjutkan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, BLT Subsidi Gaji diprioritaskan ke 3 kategori.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Guru dan Honorer Cair Juli 2021, Klik BSU Info GTK 2021 info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Pekan Ini, Cek Daftar Penerima BSU Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021 Di Sini

Kategori pertama yang diutamakan yakni pekerja yang mendapat prioritas menerima bantuan subsidi gaji yakni buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x