BERITA DIY - Pemerintah kembali menggelar program BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Namun, bansos kali ini nominalnya Rp 1 juta, bukan Rp 2,4 juta seperti 2020.
Tapi, karyawan yang pernah dapat subsidi gaji Rp 2,4 juta di 2020 apakah bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan lagi? Kemenaker rencananya akan memberikan bantuan kepada 8,7 juta orang karyawan.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan jumlah calon penerima subsidi gaji Rp 1 juta itu merupakan estimasi. Pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki data karyawan calon penerima bansos.
"Diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah," kata Ida saat konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Kemenaker.
Kemenaker juga telah menerbitkan aturan hingga kriteria karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Aturan tertulis pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, tak tertulis karyawan yang pernah menerima BSU Rp 2,4 juta pada 2020 tidak bisa menerima bantuan tunai subsidi gaji Rp 1 juta tahun ini.
Adapun, yang tertulis dalam aturan, karyawan penerima BSU subsidi gaji harus memenuhi sejumlah kriteria. Rinciannya yaitu:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji penerima bantuan akan disesuaikan UMR/UMK dengan pembulatan.
7. Karyawan penerima diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Rencananya, uang bantuan subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening karyawan penerima. Sebanyak satu juta data karyawan calon penerima telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker. Pencairan akan diupayakan mulai bulan Agustus 2021.
Tapi sebagai catatan, pemerintah hanya menunjuk bank Himbara untuk menyalurkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Sedangkan khusus Aceh akan disalurkan melalui BSI.
Nah, sudah jelas ya, tidak tertulis ketentuan karyawan penerima bantuan subsidi gaji 2020 tak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta tahun ini.***