"Pak Gub, gimana kalo penjaga wartegnya lemot, apakah ada perpanjangan waktu 3 menit?" kata akun @FerliFengly.
"Yang jadi pertanyaan adalah waktunya dihitung pas baru masuk, atau pas duduk, atau pas makanan datang?" tanya @ResiCaroko.
Aturan makan di warteg atau warung makan lain dengan batasan waktu 20 menit ini pertama kali diungkapkan Presiden Jokowi saat konferensi pers perpanjangan PPKM Level 4.
Baca Juga: Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid Baru Lengkap: Artinya hingga Lokasi di Mana Saja
Anies pun membuat aturan turunan untuk wilayah DKI Jakarta. Aturan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19.
Selain makan maksimal 20 menit, dalam aturan itu juga dibatasi jumlah orang yang makan. Rincian aturan tersebut seperti ini:
Tempat:
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Pembatasan:
Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.***