BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang akan dicairkan kepada 8 juta karyawan menyusul kebijakan PPKM yang diperpanjang.
Bantuan yang dikenal dengan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ini digelontorkan utamanya bagi karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 karena dianggap paling rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Seperti yang diketahui bahwa pemberlakuan PPKM berarti membatasi kegiatan masyarakat termasuk dalam bidang bisnis dan ekonomi. Oleh karena itu, Kemnkaer mengantisipasi melalui program BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada 8 juta karyawan.
Tidak hanya membantu meringankan beban pekerja, tujuan adanya BLT Subsidi Gaji ini adalah menciptakan roda usaha antara pemilik usaha dan karyawan tetap harmonis di tengah pandemi Covid-19.
"Adanya BLT Subsidi Gaji juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," sebagaimana Ida Fauziyah selaku Menteri Ketanagakerjaan menjelaskan pada website kemnaker.go.id, Rabu, 21 Juli 2021.
Tidak hanya menyampaikan pemberitahuan BLT Subsidi Gaji, ida juga melampirkan beberapa persyaratan bagi calon penerima bantuan. Dikarenakan hanya terbatas pada 8 juta karyawan, maka syarat dan ketentuan diberlakukan secara ketat.
BLT Subsidi Gaji diperuntukan bagi para pekerja atau karyawan berstatus WNI yang dibuktikan dengan KTP. Calon penerima berkerja di wilayah PPKM Level 4 dan sektornya terdampak akibat dari pemberlakuan PPKM.
Adapun persyaratan lainnya adalah karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Kendati demikian, bagi pekerja yang bekerja di PPKM Level 4 dengan upah di atas Rp3,5 juta, maka ketentuan batasan gaji ditentukan dengan UMK wilayah.