Update Terbaru Aturan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Pada Masa PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 15:00 WIB
Simak aturan terbaru bepergian naik kereta api lokal dan jarak jauh pada masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Simak aturan terbaru bepergian naik kereta api lokal dan jarak jauh pada masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. /Tim Portal Jember/Portal Jember

BERITA DIY - Simak aturan terbaru bepergian naik kereta api lokal dan jarak jauh pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang berlangsung mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021.

PPKM yang diperpanjang serta penyesuaian aturan baru dari Pemerintah, membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga memperbaharui syarat naik kereta api guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di masa PPKM Level 4.

Mulai hari ini Senin, 26 Juli 2021, KAI mewajibkan pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid Baru: Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Selain surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Namun ada pengecualian bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis.

"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni Martinus VP Public Relations KAI dalam keterangannya, Minggu, 25 Juli 2021.

Aturan baru juga memperbolehkan pelanggan di bawah usia 18 tahun untuk kembali menggunakan kereta api.

Namun untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Lalu untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x